• Follow Us On : 
Sertifikasi Guru Belum Dibayar, LIRA  Minta Bupati Kampar Menindak  Kepala SMPN 6 Siak Hulu Kepala Dinas Kabupaten Kampar, M.Yasir (baju putih), Ketua DPC LIRA Kampar (baju merah putih) dan Fesniwati (pakai jilbab hijau). Kamis (22/6). Foto:Rij.

Sertifikasi Guru Belum Dibayar, LIRA Minta Bupati Kampar Menindak Kepala SMPN 6 Siak Hulu

Rabu, 26 Juli 2017 - 16:18:25 WIB
Dibaca: 2333 kali 
Loading...

Kampar - Terkait masalah  dana sertifikasi  guru yang hingga saat ini belum dicairkan melalui persetujuan tanda tangan  Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri  6 (SMPN 6) Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, M.Tohir  terhadap  seorang guru bernama Fesniwati.

Menanggapi masalah tersebut Bupati Lumbung Informasi Rakyat Indonesia (LIRA) Kabupaten Kampar, R. Ali Halawa, menegaskan, meminta Bupati Kampar, H.Azis Zainal agar menindak oknum kepala sekolah yang lalai menunaikan tugas.

"Sehari sebelum libur nasional tepat tanggal 22 lalu bulan Ramadhan, saya mendampingi Ibu Fesniwati menghadap Kepala Dinas meminta diberikan waktu untuk konsultasi masalah dana sertifikasi ini. Dari pernyataan Kepala Dinas bahwa Ibu Fesniwati lengkap syarat. Jelas Ali.

"Sebaiknya Bupati menindak oknum kepala sekolah seperti ini, " Tegas Ali.

Ali menerangkan, bahwa pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar telah memanggil kepala sekolah setelah dia meminta konsultasi. "Kebijakannya sekarang dikembalikan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar kepada Kepala Sekolah SMPN 6 agar segera menyelesaikannya, " sebut Ali.

Namun lanjut Ali hingga saat ini Kepala Sekolah seolah - olah mengabaikan kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.

"Apakah harus Bupati Kampar yang memanggil, sedangkan Dinas Pendidikan berupaya menyelesaikan ini?" tanya Ali.

Untuk itu, tambah Ali agar persoalan ini tidak memuncak ke permukaan. "Kalau ada persoalan pribadi dijelaskan. Maka saya berharap Bapak Bupati Kampar menindak oknum kepala sekolah yang bandel," pinta Ali. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kampar, M. Yasir menegaskan, akan memproses persoalan yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama  (SMP) Negeri 6 Siak Hulu, Kabupaten Kampar terkait masalah dana sertifikasi yang belum diterima seorang guru selama enam bulan.

"Saya baru tahu ini. Ini akan segera saya proses, " sebut M.Yasir kepada www.petunjuk7.com, Kamis (22/6) diruang kerjanya.

M.Yasir menjelaskan akan memanggil Kepala Sekolah. "Nanti saya panggil. Ini kok begini." Jelasnya.

M.Yasir menerangkan bahwa hak seorang guru harus dibayar sesuai yang diterima. "Kalau dana sertifikasi untuk guru, kan ada ketentuan. Kalau dilanggar akan tidak diberikan. Berkasnya kan lengkap, makanya akan dipanggil kepala sekolah, kenapa ini jadi seperti ini, " cetusnya.

Pernyataan M.Yasir tersebut atas kedatangan seorang guru SMP Negeri 6 Siak Hulu bernama Fesniwati, Spd meminta konsultasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Kamis (22/6). 

Pasalnya selama enam bulan Fesniwati  belum menerima dana sertifikasi lantaran Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Siak Hulu belum menanda tangani berkas pengajuan pencairan dana sertifikasi.

"Saya dikatakan tidak layak mendapatkan dana sertifikasi. Sementara daftar absen  kerja mencukupi untuk mendapat dana sertifikasi, " ungkap Fesniwati saat berada di ruangan Kepala Dinas Kabupaten Kampar ketika menunjukkan berkas kelengkapan sertifikasi yang ia miliki.

Fesniwati menjelaskan, jabatannya di SMP Negeri 6 Siak Hulu, selain sebagai guru pengajar, juga merangkap sebagai Kepala Pustaka di SMP Negeri 6.

"Para guru - guru sudah menerima. Saya kira menerima. Tetapi sampai sekarang kepala sekolah tidak mau menandatangani. Kalau mau menandatangani selalu menghindar. "  Tuturnya.

Alasanya yang diterima Fesniwati yang didapat  dari Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Siak Hulu lantaran gedung pustaka terbakar. 

"Memang gedung pustaka terbakar. Sudah saya buat laporan kebakaran karena musibah kebakaran. Intinya jam mengajar saya di absen terpenuhi sesuai syarat sertifikasi. Kok gk mau ditanda tangani?" tanya heran.

Sebelumnya Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Siak Hulu, M. Tohir mengatakan bahwa Fesniwati tidak layak menerima dana sertifikasi. 

"Tidak dapat dicairkan. Itu sesuai ketentuan, " kata M.Tohir saat dimintai tanggapannya melalui via ponsel Rabu (21/6).

M.Tohir menerangkan telah sesuai dalam membuat keputusan terkait masalah tersebut. "Tanya saja pak Gunawan di Dinas Pendidikan Kampar, kemarin saya dipanggil menerangkan alasan tidak diberikan sertifikasi kepada Fesniwati. Saya sudah jumpa sama Fesniwati. Tidak mungkin saya membuat tidak ada menjadi ada," katanya.

Mendampingi

Ketua DPC Lumbung Informasi Rakyat  (LIRA) Kabupaten Kampar, Ali Halawa mengatakan pihaknya prihatin atas masalah yang dialami Fesniwati.

Ali menjelaskan mendampingi persoalan yang dialami Fesniwati. "Kebetulan Ibu Fesniwati ke Dinas Pendidikan bertemu disana dan menceritakan masalah yang dialaminya dan saya menelepon, meminta petunjuk Kepala Dinas Pendidikan langsung memberikan respon. Kemudian Bapak Kepala Dinas memberikan waktu untuk didampingi untuk konsultasi."  Tuturnya.

Ali mengungkapkan bahwa Fesniwati yang merupakan abdi negara ini akan memasuki masa pensiun. "Tujuh tahun lagi beliau pensiun. Sebagian guru sudah menerima dana sertifikasi tetapi beliau tidak menerima. Apalagi hari ini dinas masuk kerja, besok libur karena hari raya Idul Fitri. Kita prihatin kok ada guru belum menerima dana sertifikasi. " cetusnya.

Ali berharap dengan kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Kampar yang segera menerima persoalan dari Fesniwati dan langsung respon agar meneliti masalah ini apalagi antara kepala sekolah dengan guru sehingga ada kendala pencaiaran dana sertifikasi.

"Jadi ini kan hak guru dan bapak Kepala Dinas merasa juga pernah jadi guru, usai lebaran memanggil kepala sekolah. Supaya kasus seperti ini tidak terjadi di Kampar, " pintanya. (Rij)

 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER