• Follow Us On : 
Humas PT.PSPI, Irman: Sesuai Izin, Soal Mahkamah Konstitusi Kita  Belum Terima Lokasi PT.PSPI: Saling klaim, Kenegrian Padang Sawah pihak PT.PSPI belum mengembalikan lahan masyarakat. Tetapi PT.PSPI telah memberikan pancung alas. Foto:Endri.L/Hap

PT.PSPI VS Datuk Sotih

Humas PT.PSPI, Irman: Sesuai Izin, Soal Mahkamah Konstitusi Kita Belum Terima

Senin, 29 Mei 2017 - 20:48:25 WIB
Dibaca: 2900 kali 
Loading...

Susunan pengurus lembaga Adat Kampar di Kenegrian Padang Sawah. Foto:dokumenpetunjuk7

Kampar- Menanggapi masalah lahan di Padang Sawah oleh Ketua Lembaga Adat Kampar di Kenegrian Padang Sawah, Datuk Sotih, Darnius mengungkapkan, bahwa pihak PT.PSPI pada tahun 1998 silam mendapat izin dari Kementrian Kehutanan memberikan Hak Penguasahaan Hutan Tanam Industri (HPHTI) seluas kurang lebih 50.725 (lima puluh ribu tujuh ratrus dua puluh lima) sesuai surat keputusan Menteri Kehutanan No.249/KPTS-II/1998 tertanggal 27 Februari tahun 1998.

Namun pihak PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT.PSPI) tidak mengembalikan lahan masyarakat Desa Padang sawah. Apalagi dari masyarakat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012 silam, No:35/PUU-X/2012 agar lahan masyarakat dikembalikan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi: Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.

Akan tetapi sekarang pihak PT.PSPI merubah HPHTI menjadi izin areal kerja Industri Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI milik PT.PSPI) di blok III tidak melibatkan masyarakat pada tahun 2015 silam. Tidak hanya ke Mahkamah Konstitusi, melalui gugatan di Pengadilan Negeri Bangkinang tetap menguatkan bahwa ada lahan masyarakat diatas izin HPHTI. Sebab sebelum PT.PSPI ada pada tahun 1998 silam, masyarakat telah memiliki legalitas surat tanah. Memang ada kesepatakan bersama antara Kepala Desa dan PT. PSPI tahun 2001 tentang pancung alas senilai Rp121.188.000 (seratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah). Tetapi masyarakat menolak karena mereka ingin lahan dikembalikan oleh pihak PT.PSPI

Untuk itu www.petunjuk7.com meminta konfirmasi kepada Humas PT.PSPI, Irman, Senin (29/5) melalui via ponsel. Berikut petikan wawancaranya:

Masalah lahan di Padang Sawah. Bagaimana pandangan Bapak soal itu?

Kalau Padang Sawah masuk areal izin PT.PSPI.

Tetapi ada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012 agar lahan dikembalikan kepada masyarakat?

Surat itu tidak terima. Kalau dari mulut ke mulut kita tidak bisa terima. Karena kita bayar pajak.

Soal putusan Mahkamah Konstitusi itu Pak?

Belum kita terima sampai sekarang.

Lahan masyarakat?

Kalau itu masih berada di dalam izin PT.PSPI masih dibawah pengelolaan perusahaan. Kalau ada orang mengklaim areal itu tetap diambil. Karena izin diberikan pemerintah ke kita. Berapa yang kita pinjamkan itu yang kita kembalikan kepada Negara.

Kalau PT.PSPI ada gk mengakui lahan masyarakat?

Kalau mengakui lahan masyarakat, kalau dilihat itu dimana posisinya pak.

Yang di blok III (tiga) ?

Di blok III ( 3) didalam izin kita pak, itu tidak ada lahan masyarakat. Sesuai peta izin yang didapat perusahaan.

Tetapi ada gugatan pengadilan oleh masyarakat?.

Gk mungkin ada izin diatas itu.

Artinya sebelum PT.PSPI belum dapat izin dulu, masyarakat sudah ada surat tanah?

Kalau memang sudah ada surat tanah selesaikan dengan pancung alas.

Kan ada petanya?

Izin kitakan legalitas kita berdasarkan dari Dinas Kehutanan. Dinas Kehutanan mengeluarkan peta bahwa itu punya masyarakat sah – sah saja pak. Itu sah – sah saja pak masyarakat mengakui itu.. Ada masyarakat mengakui itu ulayat masyarakat. Itu belum tau, kita legalkan.

Kalau ada surat?

Kalau ada suratnya tengok dulu pak. Sesuai gk. Siapa yang mengeluarkan, tahun berapa yang mengeluarkan suratnya. Kita selesaikan, kita sinkronkan dengan peta Dinas Kehutanan, peta kita yang legal.

Surat itu sebelum PT.PSPI masuk?

Iya gk masalah. Kalau memang sebelum PT.PSPI masuk, kita sudah melakukan pancung alas dengan ninik mamak Padang Sawah si Asam. Secara legalitas kita sudah memberikan sagu hati. Berarti kepunyaan masyarakat atau ninik mamak yang ada dikawasan PT.PSPI itu sudah legal secara adminstarsi negara.

Tetapi lahan masyarakat tidak dikeluarkan PT.PSPI?

Kalau tidak dipancung alas, yang namanya tata batas itu sudah didalamnya areal masyarakat. Kita sudah tata batas.

Kita sudah turun kelokasi, mana lahan masyarakat dan mana lahan PT PSPI.

Kalau memang itu lahan masyarakat kita tidak ada mengontik. Kita berani keluar dari izin. Satu jengkal kita tidak keluar dari izin. Karena kita izin dari pemerintah.

Jadi bapak tidak mengetahui soal putusan Mahkamah Konstitusi?

Kalau keputusan itu tidak terima. Kalau terima berarti ada dari Pemerintah Kabupaten Kampar atau dalam arti kata Dinas Kehutanan.

Itu setara putusan pengadilan, apalagi Mahkamah Konstitusi, kenapa tidak tahu?

Kalau perusahan tidak bisa mengeluarkan kalau tidak Dinas Kehutanan tidak menyerahkan. Kita hanya hak pakai. Izin kita izin HTI hak pakai kita pak.

PT.PSPI dituduh kejam, bagaimana menurut Bapak?

Yah dituduh kejam seperti apa? Kalau kita begini aja pak, Masyarakat itu menjual lahan sekarang masyarakat mengambil keuntungan dari sana. Itu sudah ada izin legalnya dari pemerintah. Sekarang perusahaan kejam. Kita adu peta kita pak. Seharusnya orang yang beli itu bertanya dulu. Karena kita bayar pajak, mereka belum tentu bayar pajak.

Bapak tidak tahu ada masyarakat bersama Dinas kehutanan Kampar ditolak Pengadilan Negeri Bangkinang, merujuk Mahkamah Konstitusi karena itu tanah ulayat yang dikelola masyarakat.

Kalau tanah ulayat kita akui. Maka kita kemarin yang namanya pancung alas itulah kita kerjasama dengan ninik mamak dan aparat desa setempat. Itu yang kita namakan pancung alas ganti alas

Soal laporan Datuk Sotih, Darnius?

Itu sah – sah saja. Karena dia Datuk, mengakui saja dia. Tetapi secara legalitas itu didalam areal perusahaan.

Kalau itu tanah masyarakat ayo kita duduk bersama kita gandeng. Kita sikronkan data .Benar gk lahan masyarakat. Kalau bertepuk sebelah tangan aja bisa pak. Harus disinkronkan antara masyarakat dan perusahaan, nanti masuk pihak ketiga.

Sebelum masuk PT.PSPI, masyarakat sudah ada surat tanah?

Tanah sebetulnya bukan tanah Padang Sawah milik wilayah Desa Domo menurut cerita legendarisnya.

Bapak bisa membuktikan?

Ninik mamak Domo membilang seperti itu. Jadi kita juga gk pasti. Makanya kita duduk bersama. Karena sudah membayar pancung alas ke ninik mamak Padang Sawah

Mau gk perusahaan mengembalikan lahan ke masyarakat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi?

Perusahaan gk bisa pak. Kalau itu memohon ke pemerintah, dalam arti kata Dinas Kehutanan. Kita gk ada hak mengembalikan dan melegalkan. Kalau kata Dinas Kehutanan harus Kehutanan, oh kita kembalikan. Karena kita bayar pajak. Selagi belum ada dari pemerintah.

Berapa luas lahan PT.PSPI sekarang?

Kalau sekarang sama Petapatan 50 lebih kurang, kalau di Kampar Kiri 30an

Sesuai gk tahun 1998?

Seusia.

Dalam artiannya PT.PSPI tidak mengakui ada lahan masyarakat?

Kalau kita tidak mengakui lahan masyarakat didalam areal izin perusahaan. Sudah kita selesaikan dengan kompensansi. Itu pak. Kalau diluar perusahaan. Perkampungan kan lahan masyarakat.

Jadi acuannya itu?

Iyalah pak, karena kita sesuai izin, karena legalitas kita izin. Karena tata batas ada.

Tetapi tahun 2014 tidak mau menanda tangani dari masyarakat?

Kalau tidak mau menandatangi, kita membikin berita acara ke Dinas Kehutanan pak.

Sejauh ini izin PT.PSPI?

Kementeri.

Dirjen atau langsung Menteri?

Dari Dirjen ke Menteri.

Tetapi tidak sampai ke Menteri?

Kalau sampai Menteri, karena kita dilapangan yang jelasnya tanya di kantor. Ada legalitasnya disana. Kalau memang ada petanya dilihatkan.

Bapak Irman sebagai Humas  PT.PSPI

Ya di empat Kecamaratan. Pada umumnya kita di PT.PSPI.

Bapak bersikukuh atas legalitas masyarakat?

Kalau kita legalitas perusahaan sesuai izin yang dikeluarkan pemerintah. Legalitas masyarakat kita tidak  mengeluarkan.

(Hap)



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER