• Follow Us On : 
Dua Warga Bandar Baru Ditangkap Polsekta Berastagi Karena Narkotika Jenis Sabu Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsekta Berastagi, Rabu (12/8/2020) sore. Foto: KS

Bumi Turang

Dua Warga Bandar Baru Ditangkap Polsekta Berastagi Karena Narkotika Jenis Sabu

Rabu, 12 Agustus 2020 - 18:39:19 WIB
Dibaca: 2471 kali 
Loading...

Petunjuk7.com.- Dua (2) warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupten Deli Serdang, Propinsi Sumatra Utara diringkus Polsek Berastagi terkait tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu.

Perbuatan melawan hukum kedua pelaku ini diketahui Kapolsek Berastagi, Kompol L Marpaung menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (9/8/ 2020) sekitar Pukul 14: 00 WIB, bahwa di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo tepatnya di depan parkiran Rumah Makan (RM). Cendelaras Berastagi ada seorang yang sedang menguasai narkotika jenis sabu - sabu .

Atas adanya informasi itu, Kapolsekta Berastagi memerintahkan Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Ipda Hf Marpaung beserta anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrkim) Polsekta Berasragi untuk melakukan penyelidikan di depan parkir RM Cinderas Berastadi yang menjadi objek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lantas, perintah komando tersebut segera dilaksakan dan menuju ke TKP.

Setiba di TKP sekitar Pukul.15 : 00 WIB, personel Polsekta Berastagi melihat seorang pria dan menangkapnya. Setelah ditangkap, pria itu mengaku bernama Widianto alias Widi (30) warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.

Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu (2) bungkus platik klip besar berles merah di jahitan jaket merek Lea sebelah kiri bawah.

Yang dimana didalam plastik besar tersebut di temukan lima (2) bungkus paket kecil dibungkus dengan plastik berles merah yang berisikan di duga narkotika jenis sabu - sabu dan juga 1(satu) unit Hp merek Nokia warna putih.

Usai mengamankan barang bukti Widianto diintraograsi dan mengaku
membeli narkotika tersebut dari Sulistiono alias Aseng (40) warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit. Mendengar informasi itu, personel Polsekta Berasragi melakukan pengembangan penyelidikan. Dan memburu Sulustiono.

"Selanjutnya melakukan pengembangan atau pengejaran tindak pidana narkotika tersebut ke arah Desa Bandar Baru tepat pada Pukul 20: 30 WIB, Tim melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan intrograsi terhadap Sulistiono di penginapan Bungalow Murni, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang," ungkap Kapolsekta AKP L Marpaung
melalui Kanit Resktim Polsekta Berastagi Berastagi Ipda Hf Marpaung kepada wartawan, Rabu (12/8/2020) sore.

"Dan ditemukan dalam pengeledahan tersebut uang tunai sebesar Rp.200.000 yang di duga uang penjualan dari tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu, satu (1) unit hand phone merek Nokia warna biru hitam. Kemudian oleh Tim langsung membawa kedua tersangka (Widianto dan Sulistiono) bersama barang bukti lima paket plastik klip berles merah yang diduga  berisikan narkotika jenis sabu - sabu dengan berat brutto 1,12 gram, satu buah jaket Lea warna biru dongker. Satu (1) buah pipet yang dibentuk menyerupai sekop, satu unit hand phone Nokia warna putih, satu (1) unit hand phone merek Nokia warna biru hitam, uang tunai Rp.200.000,  ke Makopolsekta Berastagi guna proses hukum lebih lanjut, " tutup Kanit Reskrim Polsekta Berastagi. (KS).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER