• Follow Us On : 
Polres Karo: 1 Bandar, 2 Ceker Tertangkap Tangan  Bermain Judi Dadu Koplok di Desa Tanjung Pulo Ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanah Karo, Kamis (25/6/2020) siang. Foto:KS

Bumi Turang

Polres Karo: 1 Bandar, 2 Ceker Tertangkap Tangan Bermain Judi Dadu Koplok di Desa Tanjung Pulo

Kamis, 25 Juni 2020 - 12:51:44 WIB
Dibaca: 5736 kali 
Loading...

Petunjuk7.com -. Tiga (3) orang pria tertangkap tangan tengah asik bermain judi jenis dadu kopiok di Desa Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, tepatnya di areal perladangan Juma Kerangen milik Daus Singarimbun, pada Senin (22/6/2020) sekitar Pukul 22:30 WIB.

Mereka tidak mengerahui kalau pihak Unit Opsnal Polres Tanah Karo sudah mengetahui akrivitas judi itu.

Karena pada Senin (22/6/ 2020) sekiitar Pukul 20:00 WIB, Unit Opsnal Polres Tanah Karo mendapat informasi dari sumber yang layak dipercaya, bahwa di Desa Tanjung Pulo ada aktivitas perjudian jenis dadu kopiok menjadi target operasi.

Selanjutnya Unit Opsnal Polres Tanah Karo berangkat menuju ke Desa Tanjung Pulo untuk melakukan penyelidikan dan menangkap ke tiga pria itu.

"Para tersangka bernama Baik Ginting (42), warga Desa Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket berperan sebagai bandar/pemutar ),
Jonson Ginting (36) warga Desa Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket berperan sebagai ceker dan Ariyo Ekinia Bangun (21), warga Desa Tanjung Mbelang, Kecamatan Tiganderket berperan sebagai ceker," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/6/2020) siang.

Dijelaskannya, operasi penangkapan terhadap ketiga pria itu dipimpin oleh Kateam Opsnal Polres Tanah Karo, Aiptu Sejahtera Sinulingga yang mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 483.000 (empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah ),
piring keramik warna putih merek Fine China, mata dadu bertuliskan angka 3 ( tiga) buah, satu (1) buah penutup dadu berlakban warna hitam les merah, satu (1) buah jam dinding merk Bank BRI, satu (1) buah magnet, satu (1) buah lapak dadu bertulis angka - angka.

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti diboyong ke Polres Tanah Karo," jelas AKP Sastrawan Tarigan.

"Kita akan tetap berkerja keras untuk membasmi penyakit masyarakat seperti judi dan narkoba. Jadi kami minta kepada masyarakat agar tetap menginformasikan kepada petugas jika ada kejadian - kejadian yang bisa merugikan masyarakat. Kami dari petugas kepolisian mohon dukungannya dari masyarakat untuk membasmi penyakit masyarakat," ucapnya. (KS).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER