• Follow Us On : 
Kepala BPJS Kabanjahe Jelaskan Perpres No 64 Tahun 2020 Terkait Iuran JKN - KIS Kepala BPJS Cabang Kabanjahe, Sri Widyastuti saat menerima kunjungan ramah tamah wartawan, Rabu (24/6/2020) siang di ruang kerjanya. Foto: KS

Bumi Turang

Kepala BPJS Kabanjahe Jelaskan Perpres No 64 Tahun 2020 Terkait Iuran JKN - KIS

Rabu, 24 Juni 2020 - 20:11:53 WIB
Dibaca: 1750 kali 
Loading...

Petunjuk7.com -.Pemerintah resmi menetapkan peraturan presiden (perpres) nomor 64 tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS).

Demikian disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabanjahe, Sri Widyastuti saat menerima kunjungan ramah tamah wartawan, Rabu (24/6/2020) siang di ruang kerjanya.

Dia menjelaskan diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sudah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

"Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima
Upah (PBPU) Mandiri dan bukan pekerja kelas lll," sebut Sri Widyastuti.

Ia menerangkan bahwa besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari,dan Maret 2020, mengikuti perpres nomor 75 tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas ll, Rp42.000 untuk kelas lll.

Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, lanjutnya, besaran iurannya mengikuti perpres nomor 82 tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas l, Rp51.000 untuk kelas ll, dan Rp 25.500 untuk kelas lll.

"Per 1 Juli 2020, iuran JKN - KIS bagi peserta PBPU dan PB disesuaikan menjadi Rp.150.000 untuk kelas l, Rp 100.000 untuk kelas ll,Rp 42.000 untuk kelas lll," tutur Sri Widyastuti.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, sambungnya, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas lll Tahun 2020, bahwa iuran peserta PBPU dan PB kelas lll tetap di bayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

"Kemudian,pada tahun 2021 dan tahun berikutnya,peserta PBPU dan PB kelas lll membayar iuran Rp 35.000,sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000," paparnya.

Ditambahkannya, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN - KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaanya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

"Sisa tunggakan apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaanya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus," tambah Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe. (KS).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER