• Follow Us On : 
Polsek Mardingding Ringkus 2 Orang Pemakai Ganja dan 1 Orang Penjualnya di Lokasi yang Berbeda Para pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Mardingding, Jumat (27/3/2020). Foto:KS

Polsek Mardingding Ringkus 2 Orang Pemakai Ganja dan 1 Orang Penjualnya di Lokasi yang Berbeda

Jumat, 27 Maret 2020 - 15:39:32 WIB
Dibaca: 1912 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Dua (2) orang pemakai sekaligus pembeli narkotika jenis ganja dan seorang penjualnya berhasil diringkus Polsek Mardingding pada Kamis (26/3/2020) sekitar Pukul 11 : 00 WIIB dan Pukul 12:00 WIB di lokasi yang berbeda.

Kedua pemakai tersebut bernan Aprienta Milala (37) dan Adria Sembiring (34) yang merupakan warga Desa Perbulan, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara.

Sedangkan, penjualnya bernama Trisno Junaidu Haloho (45) alias Junaidi, juga warga Desa Perbulan kec Lau Baleng, Kabupaten Karo.

Informasi ini diperoleh wartawan, Jumat (27/3/2020) dari Kapolsek Mardingding, AKP L Marpaung yang berhasil meringkus para pelaku terkait narkotika jenis ganja.

Dijelaskan Kapolsek Mardingding, bahwa pihaknya pada Kamis (26/3/2020) sekitar Pukul 10:00 WIB, mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwa ada laki - laki yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis narkotika golongan satu (I) tanaman jenis vanja di Desa Perbulan, Kecamatan Lau Baleng Kabupatwn Karo yang menjadi objek Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lantas, lanjut Kapolsek Mardingding, setelah mendapat informasi tersebut, sekitar Pukul 11: 00 WIB, pihaknya langsung menuju ke arah TKP. Setiba di TKP, melihat ada 2 (dua) orang laki - laki sedang duduk dan merokok dibelakang kedai kopi milik Pak SUSI Silalahi.

Melihat adanya petugas datang, jelas Kapolsek Mardingding, seorang laki - laki langsung membuang puntung rokoknya, dan seketika itu petugas meringkus kedua pelaku bernama Aprienta Milala (37) dan Adria Sembiring (34) yang diduga pengguna narkotika.

"Setelah ditanyakan nanya mengaku bernama Adria Sembiring dan Afrienta Milala. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, ditemukan narkotika golongan jenis ganja dari kantong celana milik Afrienta Milala bagian belakang kiri yang dibungkus dengan satu plastik assoy warna biru. Setelah ditimbang berat brutto 6.32 gram, dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Adria Sembiring ditemukan 2 (dua) paket kecil palstik klip berles merah warna bening yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu - sabu pada dompet berwarna coklat miliknya," unngkap AKP L Marpaung.

Usai berhasil meringkus keduanya,
selanjutnya, sambung Kapolsek Mardingding, dilakukan pengembangan.

Lantas Keduanya menyebut nama Trisno Junaidi Haloho (45): bahwa narkotika golongan I jenis ganja tersebut dibeli atau diperoleh darinya.

"Selanjutnya pada Pukul 12:00 WIB, personil Polsek Mardingding melakukan penangkapan terhadap Trisno Junaidi Haloho di depan kedai kopi milik Jemput, dan padanya ditemukan satu bungkus kertas putih bergaris dari kantong celana sebelah kiri yang berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja meliputi ranting, daun dan biji dalam keadaan kering dengan berat bruto 13.85 gram. Terhadap ketiga tersangka diboyong ke kantor Polsek Mardingding guna pemeriksaan lanjut," tutup Kapolsek Mardingding, AKP L Marpaung. (KS).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER