• Follow Us On : 
Polsek Mardingding Tangkap Seorang Petani di Dusun Air Emas Terkait Ganja Adri Ginting (32) bersama barang bukti saat ini diamankan ke Mapolsek Mardingding, Jumat (6/2/2020). Foto:KS

Bumi Turang

Polsek Mardingding Tangkap Seorang Petani di Dusun Air Emas Terkait Ganja

Sabtu, 07 Maret 2020 - 22:14:42 WIB
Dibaca: 1696 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Seorang petani yang bernama Adri Ginting (32) warga Dusun Gunung Pamah, Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mardingding di Dusun Air Emas, Desa Perbulan, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Jumat (6/3/2020) sekitar Pukul. 14.00 WIB, terkait tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Dari Adri, Reskrim Polsek Mardingding mengamankan barang bukti dua (2) bungkus diduga narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja, setelah ditimbang seberat enam belas koma enam puluh dua (16'62 gram, satu (1) unit sepeda motor merk honda merek Revo warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MH1JBC1109K3555 dan nomor mesin : JBC1E135580.

"Pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2020, sekitar Pukul13.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Mardingding, Bripka Roy Ginting dan Briptu Arzusen Ginting mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang laki-laki yang diduga keras ada memiliki, menyimpan, menguasai
narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang sedang menuju dengan mengendarai sepeda motor ke Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng," ungkap Kapolsek Mardingding, AKP L Marpaung, kepada wartawan menceritakan kronologis penangkapan terhadap Adri Ginting (32), Jumat (6/3/2020).

"Mendapat informasi tersebut anggota Reskrim Bripka Roy Ginting, Briptu Arzusen Ginting langsung berangkat dari Polsek Mardingding untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah sampai di Dusun Air Emas tersebut, benar anggota Unit Reskrim melihat seorang laki laki yang sama persis dengan yang di dinformasikan sedang mengendarai sepeda notor menuju Desa Lau Baleng. Maka anggota Reskrim memberhentikan laki.- laki tersebut dan langsung menangkapnya, serta memerintahkan untuk mengeluarkan seluruh isi dari kantong celananya, dan dari kantong celananya tersebut terdapat 2 ( dua) bungkus ketas warna coklat yang diduga berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, setelah ditimbang seberat 16, 62 (enam belas koma enam puluh dua) gram. Kemudian, setelah ditanyakan laki-laki tersebut mengaku bernama Adri Ginting," beber Kapolsek Mardingding.

Saat ini Adri bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Mardingding.

"Selanjutnya tersangka Adri Ginting dibawa ke Polsek Mardingding untuk proses lanjut," tambah Kapolsek Mardingding. (KS).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER