• Follow Us On : 
Bupati Karo Terima SK Mendagri Terkait 3 Desa di Siosar Jadi ke Kecamatan Tiga Panah Bupati Karo Tarkelin Brahmana saat menerima SK Mendagri, bertempat di Gedung C lantai 2 Ditjen Bina pemerintahan Desa Jalan Raya Pasar Minggu KM 19 Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) sekitar Pukul 11:00 WIB. Foto:KS/rls

Kabar Desa

Bupati Karo Terima SK Mendagri Terkait 3 Desa di Siosar Jadi ke Kecamatan Tiga Panah

Kamis, 14 Februari 2019 - 14:25:43 WIB
Dibaca: 2301 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa akhirnya resmi menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 140-48 tahun 2019 tanggal 7 Januari 2019, tentang persetujuan penataan desa melalui penghapusan Desa Sukameriah, Kecamatan Payung, Desa Bakerah dan Desa Simacem Kecamatan Naman Teran, dan Pembentukan Desa Sukameriah, Desa Bakerah dan desa Simacem, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, bertempat di Gedung C lantai 2 Ditjen Bina pemerintahan Desa Jalan Raya Pasar Minggu KM 19 Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) sekitar Pukul 11:00 WIB.

Untuk itu, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Nata Irawan, SH., M.Si., mengatakan, agar menjadikan ini sebagai anugerah bagi masyarakat Kabupaten Karo.

Sebab, terangnya, hampir selama dekade 73 tahun belum pernah terjadi seperti ini.

"Tolong perhatikan batas - batas desa. Aktifkan komunikasi dengan Ditjen Bna pemerintahan Desa. Perhatikan dokumen - dokumen yang lama. Perhatikan APBDes-nya. Jangan suatu saat bermasalah. Camat kedepan harus pandai mengfungsikan Kepala Desa, terlebih saat ini dinasnya lagi merivisi gaji seluruh perangkat Kepala Desa," pinta Nata.

"Mudah mudahan terlaksana, ini rencana kami agar gaji Kepala Desa dan perangkatnya setara dengan gaji PNS, " sebut Nata tanpa merinci besarnya dan regulasi yang menggatur.

Sedangkan Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH., menyampaikan, dengan adanya surat yang diterima Ditjen Pembinaan Desa, bahwa secara komprenshif tiga (3) desa meliputi Desa Bakerah, Desa Simacem selama ini di kecamatan Naman Teran dan Desa Sukameriah di Kecamatan Payung diubah menjadi kecamatan Tiga Panah.

"Sedangkan nama desa tetap. Tidak ada perubahan, " kata Bupati Karo saat menerima surat keputusan Mendagri dalam pembentukan Desa.

Kearifan lokal

Untuk diketahui secara adminitrasi, ketiga desa yang sebelumnya sudah direlokasi ke siosar pasca bencana erupsi gunung Sinabung ini, sebenarnya belum memenuhi standarisasi syarat untuk ditetapkan menjadi pembentukan desa sesuai aturan.

Namun, karena historis kearifan lokal dan keunikan Kabupaten Karo sehingga dinilai dari segi aspek ini, pemerintah pusat mempertimbangkan-nya.

"Kita bersyukur atas keberhasilan ini semuanya. Karena adanya dorongan stakeholder, pemangku kepentingan lainnya. Bahkan tak luput atas kerja keras OPD terkait yang terlibat didalamnya, terus-lah berkarya dan kerja ihklas, akhirnya seperti kita lihat sekarang hasilnya sudah menjadi tuntas," ajak Bupati Karo didampingi
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH didampingi Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Karo, Drs Suang Karo Karo, Sekwan DPRD Kabupaten Karo Petrus Ginting, S.,Sos, Eva Angela, S,.SS, M.,M., Kabag Pemerintah Desa Pemkab Karo, Data Martina Br Ginting AP, M.,Si., Camat Tiga Panah, Drs, Dwikora Sitepu, Camat Naman Teran, Jepta Tarigan, S, Sos, M.,Si Camat Payung.

"Tidak bisa dipungkiri, dan kita elakkan ini akan menjadi catatan sejarah bagi keturunan kita khususnya bagi suku Karo bahwa pembentukan /pemekaran desa yang pertama di Indonesia tanpa memenuhi SOP (Standar operasional prosedure) dapat dikabulkan. Oleh sebab itu, saya minta OPD segera sosialisasikan ke tengah - tengah masyarakat," ujar Bupati Karo.

Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Karo, Drs Suang Karo Karo, mengatakan, akan segera meneruskan arahan Bupati Karo kejajaran para camat ketiga desa tersebut.

"Untuk mensosialisasikannya, sebab ini penting. Karena ada perubahan struktur jumlah desa, setelah adanya terbit SK Mendagri tadi," ketusnya.

"Contohnya Desa Simacem dan Desa Bakerah, Kecamatan Naman Teran. Jumlah desa sebelumnya 14 desa, dengan keluarnya SK Mendagri, maka Kecamatan Naman Teran menjadi 12 Desa. Sedangkan Desa Sukameriah, Kecamatan Payung memiliki 8 (delapan) desa, keluar satu desa menjadi 7 (tujuh) desa jadinya. Sebaliknya, untuk Kecamatan Tiga Panah yang sebelumnya memiliki 26 (dua puluh enam) desa bertambah 3 (tiga) desa menjadi 29 (dua puluh sembilan) desa," jelas Suang.

Selain itu, Menurut Kepala Bagian Pemerintah Desa Pemkab Karo, Eva Angela sebagai ujung tombak teknis pengajuan pembentukan desa yang telah disetujui oleh Menteri, saat ini yang dialami Pemkab Karo adalah sungguh luar biasa.

"Karena diperlakukan secara khusus tanpa memenuhi syarat," kata Eva.

Ditambahkan Eva, Pemkab Karo yang pertama sekali di seluruh Indonesia yang direstui tanpa syarat oleh pemerintah pusat.

Sebab lanjut Eva, syarat suatu pembentukan desa salah satunya harus memenuhi satu desa berpenduduk minimal 800 kepala keluarga (KK).

"Tiga desa meliputi Desa Sukameriah, Desa Bakerah dan Desa Simacem dengan total kepala keluarga- nya yang kita ajukan hanya berjumlah 370 KK. Seharusnya dari segi adminitrasi ini sudah gugur. Tidak layak memenuhi syarat, namun karena perlakuan khusus, ini dapat kita raih dan menjadi pilot project bagi kapubaten seluruh Indonesia nantinya," tutup Eva. (KS).


Bupati Karo Tarkelin Brahmana saat menerima SK Mendagri, bertempat di Gedung C lantai 2 Ditjen Bina pemerintahan Desa Jalan Raya Pasar Minggu KM 19 Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) sekitar Pukul 11:00 WIB. Foto:KS/rls



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER