• Follow Us On : 
Ditjen PAS jelaskan kronologi Pelarian Narapidana di Lapas Banda Aceh Ilustrasi Foto: eclecticblue.org.uk

Ditjen PAS jelaskan kronologi Pelarian Narapidana di Lapas Banda Aceh

Jumat, 30 November 2018 - 07:56:06 WIB
Dibaca: 2102 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Hukum dan HAM mennjelaskan kerusuhan yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar, yang menyebabkan seratusan narapidana di penjara itu kabur, Kamis (29/11/2018) malam.

Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto di Jakarta, Jumat (30/11/2018) mengatakan pelarian terjadi pada Pukul 18:30 WIB saat waktu salat magrib beberpa warga binaan meminta melaksanakan Salat Magrib berjamaah.

"Namun waktu beribadah tersebut telah dimanfaatkan oleh beberapa narapidana untuk memprovokasi narapidana lainnya melarikan diri dengan cara menjebol pagar ornames pemisah kantor utama dengan blok atau taman kunjungan," ungkap Ade.

Dia menjelaskan, bahwa kejadian diawali dengan cara narapidana membawa barbel untuk membobol kawat ornames depan klinik Lapas dan mereka lari ke arah pintu akses P2U, namun karena pintu akses P2U terkunci, sehingga narapidana melewati aula dan ruang kerja Lapas.

Selanjutnya dengan barbel dan benda tumpul lainnya mendobrak besi tralis jendela ruang aula dan ruang kerja yang menghadap keluar Lapas melarikan diri.

Adapun petugas piket berjumlah sebanyak 10 orang, terdiri dari tiga orang piket senior dan tujuh orang CPNS.

Jumlah narapidana Lapas Banda Aceh per 30 November 2018 sebanyak 726 orang dan yang melarikan diri sebanyak 113 orang, dimana yang sudah tertangkap kembali sebanyak 21 orang.

Menyikapi peristiwa tersebut, Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami memerintahkan kepada jajaran Petugas Lapas dan Rutan melakukan dan meningkatkan intensitas kontrol serta inspeksi khususnya pada saat jam rawan.

Selain itu juga memastikan seluruh WBP berada didalam kamar dan terkunci, melakukan koordinasi dengan aparatur keamanan Polri/TNI untuk meningkatkan intensitas kontrol titik sambang atau bantuan pengamanan.

Menambah kekuatan pengamanan dari unsur staf, melakukan deteksi dini potensi gangguan kamtib dan mengambil langkah cepat pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Sumber:Antaranews.com
Editor:Hap



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER