• Follow Us On : 
Hanura Bangko Pusako Gelar Penyuluhan Hukum Untuk Warga Foto:SY/rls

Hanura Bangko Pusako Gelar Penyuluhan Hukum Untuk Warga

Ahad, 15 April 2018 - 23:36:28 WIB
Dibaca: 1986 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Alben SH., menggelar penyuluhan hukum di Kepenghuluan Bangko Makmur Kecamatan, yang menghadirkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum HANURA Kabupaten Rohil, Kalna Surya Siregar SH sebagai nara sumber. Sedangkan tema penyuluhan hukum tentang: "Sadar hukum fengan hati hurani," pada Minggu (15/4) bertempat di rumah warga.

Memang sebelumnya PAC Partai HANURA Kecamatan Bangko Pusako sudah melaksanakan penyuluhan hukum di Kepenghuluan Pematang Ibul dan kegiatan tersebut akan berlanjut keseluruh Kepenghuluan yang ada di Kecamatan Bangko Pusako.

Berbeda dengan sebelumnya, Penyuluhan hukum Partai HANURA kali ini diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan tingkat Kepenghuluan Bangko Makmur untuk memastikan bahwa tidak ada kampanye terkait Pemilihan Gubernur Riau.

Dalam kata sambutannya Ketua PAC Partai HANURA Kecamatan Bangko Pusako Alben SH menyampaikan, tujuan acara penyuluhan hukum ini untuk memberikan pencerdasan kepada masyarakat tentang hukum.

"Tujuan acara ini adalah untuk mencerdaskan pengetahuan masyarakat tentang hukum, kalau nanti ada keluarga, sahabat dan tentangga yang bermasalah dengan hukum, kan mudah sudah ada pengetahuan dan ini bentuk komitmen Partai HANURA yang setia membela dan melayani masyarakat," sebut Alben yang juga Adbokat.

Alben mengimbau, jika ada masyarakat tidak mampu yang butuh bantuan hukum akan diberikan secara gratis.

"Apabila ada masyarakat tidak mampu yang butuh bantuan hukum secara gratis silahkan menghubunginya. Kalau ada masyarakat tidak mampu yang butuh bantuan hukum silahkan hubungi saya dan silahkan datang kekantor kita, " tutur Alben yang juga bakal calon legislatif DPRD Rohil dari Dapil 2

Ketua LBH Partai Hanura Kabupaten Rohil, Kalna Surya Siregar SH mengatakan, dalam pemaparan menyangkut materi hukum pidana tentang tata cara penanganan perkara pidana sejak proses, penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan di pengadilan.

"Hanya ada 4 penegak hukum yang terlibat dalam penyelesaian perkara pidana yaitu polisi, jaksa, hakim dan pengacara atau biasa disebut catur wangsa. Hanya 4 bukan 3 atau 2 atau 1 penegak hukum," terangnya.

Dia menjelaskam tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

"Kebetulan di LBH HANURA Rokan Hilir ada 2 Ketua LBH yang sedang memimpin LBH yang sudah lolos verifikasi yang bergabung sebagai tim Advokasi yaitu Ketua LBH MAHATVA Kalna Surya Siregar SH berkantor di Ujung Tanjung dan Ketua LBH ANANDA Fitriani SH berkantor di Bagansiapiapi," terang Kalna, yang turut menyebut dalam penyuluhan hukum ini didampingi oleh tim Advokasi LBH HANURA Rohil; Andi Nugraha SH, Robin SH MH dan Zabri Hasibuan SH.

Tampak hadir dalam acara tersebut Sekretaris PAC Partai HANURA Bangko Pusako Karli Siregar SH, Bendahara PAC Partai HANURA Bangko Pusako Rubianti, Pengurus PAC HANURA Tanah Putih Wira Satria, Pengurus PAC HANURA Bangko Pusako Arifin, Nanang Mastari SH, Ketua Ranting Partai Hanura Bangko Makmur Herman Wijaya Sitorus dan puluhan kader HANURA Bangko Makmur. (SY).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER