• Follow Us On : 
Surat Setnov ke Kuasa Hukum, Tolak Dicopot dari Ketua Golkar dan DPR Otto Hasibuan. Foto:Antaranews

Surat Setnov ke Kuasa Hukum, Tolak Dicopot dari Ketua Golkar dan DPR

Rabu, 22 November 2017 - 07:23:55 WIB
Dibaca: 1904 kali 
Loading...

Jakarta -- Kuasa Hukum Setya Novanto (Setnov), Otto Hasibuan mengungkapkan dua surat yang mengatasnamakan kliennya, Setya Novanto. Surat berisi mengenai penolakan pencopotan Setnov dari jabatan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar. 

Menurut Otto, surat itu memang merupakan tulisan tangan mantan pria tampan Surabaya itu. Otto juga mengonfirmasi bahwa surat tersebut ditulis oleh Novanto saat ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (20/11) kemarin. 

"Ya benar," kata dia saat dikonfirmasi Republika soal apakah dua surat tersebut ditulis Novanto dan ditulis saat ditahan di KPK, Rabu (22/11).

Surat itu tertanggal 21 November 2017 dan ditandatangani dengan nama Novanto serta bermaterai. Surat berisi antara lain: "Bersama ini disampaikan tidak ada pembahasan pemberhentian sementara....(tulisan tidak jelas) terhadap saya selaku Ketua Umum Partai Golkar dan untuk sementara saya tunjuk Plt Ketua Umum Idrus Marham, Plt Sekjen Yahya Zaini, Aziz Syamsuddin. Demikian harap dimaklumi."

Surat kedua, ditujukan kepada pimpinan DPR berisi: "Bersama dengan ini saya selaku Ketua DPR RI sedang menghadapi kasus hukum proyek E-KTP yang disidik KPK, saya meminta pimpinan DPR lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya, dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya baik selaku Ketua DPR maupun selaku anggota dewan."

Surat tersebut muncul di tengah rapat pleno DPP Partai Golkar, Selasa (21/11) malam, yang membahas sikap DPP Partai Golkar pascapenahanan Novanto oleh KPK. Ketua DPP Partai Golkar Yahya Zaini mengakui surat dari Novanto itu telah memicu perdebatan di dalam rapat pleno partai beringin itu.

Karena, sebagian pengurus dalam rapat pleno itu menganggap penunjukan pelaksana tugas sama saja dengan tidak menggugurkan status Novanto sebagai Ketua Umum. "Plt sifatnya hanya sementara, ketua umum tetap," kata Yahya.


Sumber:Republika.co


 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER