MENU TUTUP

Terbitkan SE No 12 Tahun 2019, Nadiem Larang Penggunaan Kantong Kemasan Plastik di Kemendikbud

Sabtu, 11 Januari 2020 | 19:50:14 WIB Dibaca : 1717 Kali
Terbitkan SE No 12 Tahun 2019, Nadiem Larang Penggunaan Kantong Kemasan Plastik di Kemendikbud Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
Loading...

Petunjuk7.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan kantong plastik di lingkungan Kemendikbud. Edaran dikeluarkan dalam rangka memerangi sampah plastik. 

"Dalam rangka pelaksanaan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memerangi sampah plastik," kata demikian bunyi edaran Mendikbud seperti dilihat, Sabtu (11/1/2020).

Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019 itu diteken Nadiem pada 26 November 2019. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh direktur jenderal, inspektur jenderal, seluruh kepala badan, seluruh pimpinan unit utama, seluruh kepala pusat, seluruh sekretariat Lembaga Sensor Film, serta seluruh kepala unit pelaksana teknis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Berikut isi surat edaran pelarangan plastik tersebut:

1. Tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai, dan/atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing.

. Di dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor tidak menggunakan pembungkus makanan/kemasan minuman plastik.

3. Menyediakan dispenser dan/atau teko air minum dan gelas minum di setiap ruang kerja atau ruang pertemuan atau ruang rapat atau aula.

4. Meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan antara lain dengan membiasakan penggunaan botol minum atau tumbler sebagai alat minum dan membawa alat makan pribadi.

5. Meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali atau reusable bag dalam aktivitas jual beli di area kantin kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

6. Mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya.

7. Pimpinan unit kerja melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di unit kerja masing-masing.

Sumber:Detik.com

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tanpa Pemberitahuan, Presiden Jokowi Tiba Tiba Datang Ke Berastagi, Dandim 0205/TK : Kunjungan Presiden Aman Dan Kondusif

2

Shalat Ied Idul Fitri 1445H, Kodim 0205/TK Berjalan Khusuk dan Khidmat, Dandim Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti Ucapkan Selamat Idul Fitri

3

Siswa/i SMA Negeri I Kabanjahe 23 Orang Lulus Jalur Seleksi (SNBP) TP 2023/2024

4

Turis Asing Asal Perancis Berhasil Dievakuasi TIM Gabungan, Kuat Dugaan Diserang Oleh OTK, Kasusnya Sedang Diselidiki Polres Tanah Karo

5

Cek Pos Tugu Juang Berastagi, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Effendi: Saya menekankan pentingnya penerapan tindakan Preventif, Represif, dan Penegakan Hukum