MENU TUTUP
Kabar Narkoba

Pengembangan Rumah Kontrakan dan Bungalow R & B, Satnarkoba Polres Karo: Seorang Pria Diringkus

Senin, 06 Mei 2019 | 20:11:45 WIB Dibaca : 1895 Kali
Pengembangan Rumah Kontrakan dan Bungalow R & B, Satnarkoba Polres Karo: Seorang Pria Diringkus Ponidi bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanah Karo, Senin (6/5/2019). Foto:KS
Loading...

Petunjuk7.com - Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sopar Budiman mengungkap kan, pihaknya kembali berhasil meringkus seorang pria yang bernama Ponidi (57), warga Desa Paliden, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Propinsi Sumatra Utara di persinya di Jalan Simpang Tiga Masjid, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Jumat (3/5/2019) sekitar Pukul 18:00 WIB.

"Dari tersangka diamankan barang bukti berupa : 2 (dua) paket plastik klip berles merah masing masing berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 8.9 (delapan koma sembilan) gram, 1 (satu) buah potongan plastik warna hitam,  1 (satu) buah potongan plastik warna biru, 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna hitam," ungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sopar Budiman kepada www.petunjuk7.com, Senin (6/5/2019) melalui siaran persnya.

" Saat tersangka langsung digelandang keruang Sat Narkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan yang intensif," paparnya.

Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman saat dikonfirmasi awak media  Senin(6/5) sekitar pukul 13.46 WIB membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakan Sopar, bahwa tertangkapnya Ponidi hasil pengembangan dari Joni Ginting yang ditangkap pada Kamis(2/5/2019) sekitar Pukul 23: 00 WIB.

"Saat itu Joni Ginting mengakui barang haram  jenis sabu  diperolehnya dari Ponidi," ungkap Sopar.

Usai mendengar pengakuan dari Joni Ginting, bahwa kala itu pihaknya mengintai keberadaan Ponidi yang sedang berdiri dipinggir Jalan disimpang Tiga Kabanjahe.

“Kini terhadap tersangka sedang kita lakukan pemeriksaan yang intensif untuk pengembangan kasusnya,” tegas Sopar. 

Diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil meringkus lima orang terkait narkotika jenis sabu - sabu. Kelima orang tersebut tiga (3) orang pria dan dua (2) orang wanita.

Demikian disampaikan Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R.Hutajulu SIK., MH., melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sopar Budiman kepada www.petunjuk7.com, Sabtu (4/5/2019) sekitar Pukul 13:00 WIB.

Dijelaskan Sopar, sebelumnya pihaknya menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu disebuah rumah kontrakan. Lantas, pihaknya langsung menuju kelokasi yang menjadi target operasi di desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Kamis(2/5/2019) sekitar Pukul 20.00 WIB, tepatnya didalam rumah kontrakan milik Parlaungan Siregar.

Lanjutnya, ternyata didalam rumah Parlaungan Siregar, ada seorang rekannya yang bernama Imanuel Bangun. Dan dari sana Satnarkoba Polres Tanah Karo menemukan barang bukti narkotika sabu - sabu.

"Saat itu ditemukan dua (2) orang pria yang mengaku bernama Imanuel Bangun dan Parlaungan Siregar. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumah kontrakan itu dan menemukan 30 (tiga puluh) paket plastik klip berles merah masing masing berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 31.20 (tiga puluh satu koma dua puluh ) gram, 1 (satu) buah plastik klip berles merah ukuran sedang dalam keadaan kosong, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) unit handphone Merk Mito warna hitam dirumah tempat dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Nah, saat dilakukan interograsi papar Sopar, Imanuel Bangun mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Joni Ginting.

Lantas, atas informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan pengembangan terhadap Joni Ginting pada Kamis (2/5/ 2019) sekitar Pukul 23:00 WIB.

Kemudian, jelas Sopar, pihaknya menangkap Joni Ginting kala itu bersama  dua (2) orang wanita yang mengaku bernama Supastri  dan Dernawati  Br Tarigan di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatra Utara, tepatnya di Bungalow R & B.

"Dan saat melakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android Merk Evercoss warna putih dan uang tunai sebesar Rp 9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)," bebernya.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, guna proses lebih lanjut para tersangka langsung digiring ke kantor Satnarkoba Polres Tanah Karo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

“Kini tersangka sedang kita lakukan pemeriksaan yang intensif untuk pengembangan kasusnya,” tutup Sopar Budiman. (KS).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tanpa Pemberitahuan, Presiden Jokowi Tiba Tiba Datang Ke Berastagi, Dandim 0205/TK : Kunjungan Presiden Aman Dan Kondusif

2

Shalat Ied Idul Fitri 1445H, Kodim 0205/TK Berjalan Khusuk dan Khidmat, Dandim Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti Ucapkan Selamat Idul Fitri

3

Siswa/i SMA Negeri I Kabanjahe 23 Orang Lulus Jalur Seleksi (SNBP) TP 2023/2024

4

Turis Asing Asal Perancis Berhasil Dievakuasi TIM Gabungan, Kuat Dugaan Diserang Oleh OTK, Kasusnya Sedang Diselidiki Polres Tanah Karo

5

Cek Pos Tugu Juang Berastagi, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Effendi: Saya menekankan pentingnya penerapan tindakan Preventif, Represif, dan Penegakan Hukum